Hore Bantuan BOP Covid-19 Tahap III untuk Ponpes Akan Cair Minggu Ini,Simak Penjelasannya

- 18 Oktober 2020, 17:36 WIB
Infografik Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (kemenag.go.id)
Infografik Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (kemenag.go.id) /

 

Literasi News - Bantuan Operasional di masa pandemi Covid 19  tahap III untuk  Pesantren dan pendidikan keagamaan Islam akan cair pada Minggu ini

Dimana Kementerian Agama sebelum telah merampungkam Dua tahap pencairan dengan total anggaran lebih dari Rp2triliun.

“Alhamdulillah, proses pencairan terus berjalan. Totalnya mencapai 2,02 triliun rupiah,” terang Diraktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur yang dilansir Literasi News dari laman Kemenag.go.id.

Baca Juga: Menaker Klaim Subsidi Gaji/Upah Telah di Salurkan ke 11,9 Juta Pekerja dengan Anggaran Rp37,7 T

Kementerian Agama pada pertengahan 2020, menerima amanah anggaran bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Total anggarannya sekitar Rp2,599 triliun. 

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8%). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9%). 

Baca Juga: Wah, Bahasa Indonesia Jadi Pelajaran Ekstraklikuler di Kota Ottawa Kanada

“Tahap III sudah masuk ke KPPN. Totalnya Rp578,62 miliar atau 22,3%. Insya Allah minggu depan sudah bisa diproses pencairannya,” ujar Waryono.

Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu  21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Bantuan  ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tutur Waryono.

Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring yang dialokasikan untuk 14.115 lembaga pendidikan. "Bantuan pembelajaran daring seluruhnya sudah dicairkan pada tahap I dan II," pungkasnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah