Ketua DPR RI Puan Maharani Meminta Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

- 15 Juli 2023, 18:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani Meminta Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Ketua DPR RI Puan Maharani Meminta Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi PPDB /

Literasi News- Ketua Dewan Perwakilan Rakyan Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), akibat potensi kecurangan pada sistem zonasi.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Puan mendorong evaluasi dilakukan karena ditemukan-nya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi.

Kata dia, data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB itu tidak sesuai dengan data di lapangan, alias ada dugaan dilakukannya manipulasi data kependudukan. Upaya itu agar bisa diterima di sekolah pilihan dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi.

Baca Juga: Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Siap Hadapi Pemilu 2024

Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas

Puan meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengevaluasi sistem zonasi. Sementara terkait jalur afirmasi, Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan ketat.

Pernyataan tegas itu disampaikan Puan, setelah adanya berbagai dugaan pungutan liat (Pungli) PPDB yang terjadi di Garut terkait PPDB 2023. bahkan, di Kota Bogor, Jawa Barat, ditemukan sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.

Baca Juga: Persib Bandung Belum Bisa Raih Kemenangan, Bukan Jadi Alasan Luis Milla Mundur

Disdik Bogor bahkan mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses penerimaan peserta didik baru jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Sistem PPDB zonasi juga dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Sebelum sistem zonasi diberlakukan, banyak siswa yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari sekolah unggulan, tetapi harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh karena tidak bisa masuk ke sekolah unggulan itu.

Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah, namun pemerintah diminta menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi yang sebenarnya dimaksudkan baik tersebut tidak justru malah dijadikan peluang dilakukannya kecurangan.

"Sekolah harus memiliki standar pendidikan yang sama, jadi tidak ada lagi namanya sekolah unggulan atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang," tutur mantan Menko PMK tersebut.

Baca Juga: Nonton Anime Zom 100: Bucket List of the Dead Episode 2 Sub Indo: Link Streaming, Jadwal Tayang, dan Sinopsis

Puan memahami, sistem zonasi bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan. Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan.

Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.

Meski begitu, kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi itu adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di tiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat.

Akibatnya, banyak orang tua yang 'menghalalkan' segala cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Baik dengan pungli, mencurangi sistem, dan melakukan manipulasi.

Sistem PPDB zonasi juga dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Sebelum sistem zonasi diberlakukan, banyak siswa yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari sekolah unggulan, tetapi harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh karena tidak bisa masuk ke sekolah unggulan itu.

Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah, namun pemerintah diminta menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi yang sebenarnya dimaksudkan baik tersebut tidak justru malah dijadikan peluang dilakukannya kecurangan.

"Sekolah harus memiliki standar pendidikan yang sama, jadi tidak ada lagi namanya sekolah unggulan atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang," tutur mantan Menko PMK tersebut.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah