Akui Penghayat Kepercayaan, Pemerintah Berikan Layanan Advokasi kepada Masyarakat Adat

- 13 Desember 2022, 07:30 WIB
Siswa SMAN 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, mempelajari tenun khas Sumba sebagai bagian dari mata  pelajaran muatan lokal.
Siswa SMAN 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, mempelajari tenun khas Sumba sebagai bagian dari mata pelajaran muatan lokal. /Kemendikbudristek

Literasi News - Pemerintah Indonesia hadir untuk menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Namun, penghayat kepercayaan dan masyarakat adat memiliki situasi dan konteks yang beragam sehingga membutuhkan layanan advokasi yang memadai. Karena itulah sejak tahun 2020, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Direktorat KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan layanan advokasi secara sistematis bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Selama kurang lebih dua tahun ini, Kemendikbudristek membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk melayani pemenuhan kebutuhan dari penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Koordinasi antara lain dilakukan melalui lintas kementerian, pemerintah daerah, dan Non-Government Organization (NGO) lokal.

Salah satu hal yang menjadi fokus layanan advokasi ini adalah bidang pendidikan. Kepala SMA Negeri 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, Benyamin Nimbrot, menyatakan kegembiraannya dengan adanya layanan advokasi Kemendikbudristek dan berbagai pihak untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Sumba Timur.

Baca Juga: Wujud Kemandirian Bangsa Lewat Vaksin INAVAC

Kini anak-anak di Sumba Timur yang menganut kepercayaan Marapu bisa mendapatkan layanan pendidikan seperti anak-anak di daerah lain. “Kami bersyukur telah menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sudah berlangsung lama ini. Sekarang, siswa/i penganut kepercayaan Marapu sudah bisa mendapatkan pengajaran sesuai dengan hak-hak mereka,” kata Benyamin.

Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat dengan berbagai pihak yang terkait dengan isu pendidikan dan kepercayaan. Upaya bersama ini merupakan wujud dari pemikiran mengenai pembangunan ekosistem kebudayaan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Non-Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang tersebut.

Anindito, seorang penghayat kepercayaan, dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tata cara penghayat kepercayaan.
Anindito, seorang penghayat kepercayaan, dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tata cara penghayat kepercayaan. Kemendikburistek
Layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan juga telah membantu Anindito, salah seorang penghayat kepercayaan Sapta Dharma yang bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Anindito akhirnya bisa dilantik sebagai PNS dengan tata cara penghayat kepercayaan. Keberhasilan ini tidak lepas dari adanya peran lintas kementerian/lembaga, yaitu Kemenko PMK dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

“Pada awalnya biro kepegawaian kami mengalami kesulitan, karena ini merupakan suatu hal yang baru pertama kali terjadi. Saya menyampaikan kejadian ini pada MLKI, yang kemudian diteruskan pada Pokja Advokasi KMA Kemendikbudristek. Prosesnya cukup cepat, kurang lebih H-2 pelantikan saya melapor, kemudian pada saat hari-H pelantikan, saya bisa mendapatkan pelantikan dengan tata cara penghayat kepercayaan,” tutur Anindito.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Agar Hadirkan Laboratorium Wirausaha, Ini Tujuannya Kata Menkop UKM

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x