Inilah Perbedaan Jaminan Hari Tua JHT dan Jaminan Pensiun JP

- 26 Februari 2022, 20:31 WIB
Inilah Perbedaan Jaminan Hari Tua JHT dan Jaminan Pensiun JP.
Inilah Perbedaan Jaminan Hari Tua JHT dan Jaminan Pensiun JP. /Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan

Literasi News - BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program untuk jangka panjang yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Manfaat jaminan hari tua (JHT) ternyata berbeda dengan manfaat jaminan pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, namun berbeda dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Download MP3 Lagu Buih Jadi Permadani Lengkap Dengan Link Karaoke Cover Zinidin Zidan

Apa saja perbedaannya? Dilansir dari @indonesiabaik.id. Berikut informasi mengenai perbedaan Jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan pensiun (JP):

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Pengertian : Program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Rupa Manfaat: Uang tunai akumulasi seluruh iuran ditambah pengembangannya.

Dapat Dicairkan Apabila:
- Meninggalkan Indonesia selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Usia 56 Tahun
- Berhenti Bekerja
- Terkena PHK

Besar iuran dibayarkan: 3,7 persen pemberi kerja, 1 persen pekerja.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x