Inilah 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Simak Informasi Berikut

- 24 Februari 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /INT/

Literasi News - BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun Tahukah Anda? Ternyata, Ada 21 Layanan Kesehatan yang tidak Dijamin oleh BPJS. Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, disebutkan ada 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Yaitu seperti dilansir dari @indonesiabaik.id berikut ini:

Baca Juga: Gratis Download MP3 Lagu Buih Jadi Permadani - Lengkah dengan Link Karaoke

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.

3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja.

4. Yang dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik

7. Untuk mengatasi infertilitas

8. Meratakan gigi atau ortodonsi

9. Penyakit akibat ketergantungan
obat atau alkohol

Baca Juga: Daftar Film Bioskop Bulan Maret 2022 Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.

19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x