Pemda Didorong Optimalkan Pengajuan Formasi Guru PPPK, Berikut Alasan Kemendikbud Ristek

- 20 Januari 2022, 15:15 WIB
Pengajuan formasi guru PPPK perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Berikut penjelasan Kemendikbud Ristek.
Pengajuan formasi guru PPPK perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Berikut penjelasan Kemendikbud Ristek. /Tangkapan layar beranda resmi guru PPPK./https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Kementerian Keuangan juga telah mengirimkan surat yang menjelaskan rincian perhitungannya melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 kepada semua Kepala Daerah tentang rincian perhitungan anggaran PPPK Guru dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 yang juga bersifat earmarked.

"Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, dan BKN akan terus melakukan sosialisasi kepada semua Pemda untuk mendorong pengajuan formasi secara maksimal," katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x