Kementerian Keuangan juga telah mengirimkan surat yang menjelaskan rincian perhitungannya melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 kepada semua Kepala Daerah tentang rincian perhitungan anggaran PPPK Guru dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 yang juga bersifat earmarked.
"Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, dan BKN akan terus melakukan sosialisasi kepada semua Pemda untuk mendorong pengajuan formasi secara maksimal," katanya.***