Pemda Didorong Optimalkan Pengajuan Formasi Guru PPPK, Berikut Alasan Kemendikbud Ristek

- 20 Januari 2022, 15:15 WIB
Pengajuan formasi guru PPPK perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Berikut penjelasan Kemendikbud Ristek.
Pengajuan formasi guru PPPK perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Berikut penjelasan Kemendikbud Ristek. /Tangkapan layar beranda resmi guru PPPK./https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Literasi News - Pengajuan formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril menyebutkan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengajuan formasi.

"UU No 9 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 telah menjelaskan alokasi pembayaran gaji PPPK sesuai pemetaan kebutuhan rekrutmen secara nasional sebesar 1 juta formasi,” katanya di Jakarta, seperti dilansir Antara Kamis 20 Januari 2022.

Iwan Syahril menjelaskan secara spesifik Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-98/PK/2021, yang ditujukan kepada semua Gubernur, Bupati dan Walikota tentang perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Alokasi DAU TA 2021.

Surat tersebut, menurut dia, secara rinci menjelaskan alokasi anggaran per pemerintah daerah berdasarkan jumlah formasi yang ditentukan secara nasional.

"Dijelaskan bahwa Pemda sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021," tuturnya.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jaring Masukan Terkait Kampus Merdeka Saat Kunjungan Kerja Ke Bandung

Sedangkan pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).

Dalam surat itu, menurut Iwan Syahril, ditegaskan bahwa alokasi PPPK sesuai dalam lampiran surat tersebut dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

"Selanjutnya UU No 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 telah menjelaskan alokasi pembayaran gaji PPPK sesuai pemetaan kebutuhan rekrutmen secara nasional sebesar 758.018 formasi," katanya.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x