Kemendikbud Ristek Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan

- 20 Desember 2021, 15:05 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan, di Jakarta, Senin 20 Desember 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan, di Jakarta, Senin 20 Desember 2021. /Kemendikbud Ristek/

"Sehingga, Kemendikbud Ristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Perempuan Rentan Mengalami Kekerasan, Termasuk di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mendikbud Ristek juga menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan juga sebagai gerakan. "Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan," ujarnya.

Saat ini terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kementerian, menurut Nadiem Makarim, juga telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x