Kemendikbud Ristek Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan

- 20 Desember 2021, 15:05 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan, di Jakarta, Senin 20 Desember 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan, di Jakarta, Senin 20 Desember 2021. /Kemendikbud Ristek/

Literasi News - Kemendikbud Ristek membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Upaya ini untuk mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pokja tersebut secara resmi diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Senin 20 Desember 2021 di Jakarta, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek.

Sebelum diluncurkan secara resmi, menurut Nadiem Makarim, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk.

Pembentukan pokja, menurut Mendikbud Ristek, agar semakin memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan," katanya.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Beberapa waktu lalu, Mendikbud Ristek sempat mengungkapkan bahwa saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya "tiga dosa besar", yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Dampak dari ketiganya itu, selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.

Untuk itu, Kemendikbud Ristek akan lebih serius menangani "tiga dosa besar" di dunia pendidikan ini. Salah satunya dengan membentuk pokja yang spesifik menangani isu "tiga dosa besar" dunia pendidikan.

"Konsep Merdeka Belajar yang kita usung tidak hanya berfokus pada proses penyampaian materi di dalam kelas. Untuk mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan," tutur Nadiem.

"Sehingga, Kemendikbud Ristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Perempuan Rentan Mengalami Kekerasan, Termasuk di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mendikbud Ristek juga menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan juga sebagai gerakan. "Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan," ujarnya.

Saat ini terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kementerian, menurut Nadiem Makarim, juga telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru.***

Editor: Hasbi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x