"Maka dari itu sudah seharusnya negara ikut berkontribusi dan hadir mejamin dunia pesantren dari berbagai aspek termasuk diantaranya soal pendanaan," jelasnya.
Huda juga menerangkan langkah pemerintah meneken Perpres No 82 Tahun 2021 telah sejalan dengan konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Konstitusi telah mengatur ini, jadi langkah Presiden Jokowi untuk ini adalah langkah yang sangat tepat karena sudah dijamin undang-undang, karena itu kita sangat berterima kasih," katanya.***