Guru Madrasah Non-PNS Bisa Dapat Bantuan Insentif, Berikut Syarat dan Kriterianya

- 29 Agustus 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah