Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Pelanggar PPKM Darurat Jangan Langsung Didenda

- 16 Juli 2021, 22:31 WIB
Konsep penindakan pelanggar PPKM Darurat oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Konsep penindakan pelanggar PPKM Darurat oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram/@ridwankamil

Literasi News - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) sering viral akibat sanksi denda atau pun oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan.

Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil angkat bicara, bahkan meminta para pelaksana untuk menjalankan tugas secara humanis.

"Mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral, dengan ini saya sampaikan himbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes di masa sulit untuk semua orang," tulis Ridwan Kamil di akun Instagram @ridwankamil, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Ajak Masyarakat Gotong Royong Hadapi Pandemi

Dia meminta agar penegak hukum tidak langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar PPKM Darurat. Tapi harus mempertimbangkan sisi ekonomi warga yang ditindak.

"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," ujarnya.

"Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu," tambahnya.

Jangan langsung memberikan sanksi denda, melainkan harus melalui tahapan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sita KTP, hukum sosial, pengumuman publik, baru kemudian ke no 6 yaitu denda.

Baca Juga: Innalillahi Cellica Nurrachadiana Berduka, Dua Mantan Bupati Karawang Meninggal Dunia

"Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda, apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan," katanya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x