Cara Ngurus e-KTP, KK, dan Lainnya. Gunakan Layanan Online Telunjuk Sakti, Lebih Cepat dan Mudah

- 25 Februari 2021, 16:11 WIB
Buat e-KTP, KK, dan Adminduk Lainnya di Wonogiri, Cepat dan Mudah.  Gunakan Telunjuk Sakti, ada versi android dan website
Buat e-KTP, KK, dan Adminduk Lainnya di Wonogiri, Cepat dan Mudah. Gunakan Telunjuk Sakti, ada versi android dan website /Disdukcapil Kabupaten Wonogiri

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Wonogiri mengurus administrasi kependudukan (adminduk) seperti e-KTP, KK hingga Akta dan lainnya menjadi lebih mudah dan cepat. Pasalnya Disdukcapil Kabupaten Wonogiri sudah memiliki layanan online Adminduk yakni Telunjuk Sakti.

Dengan demikian masyarakat Wonogiri yang akan mengurus Adminduk seperti e-KTP, KK, Akta dan lainnya, tidak perlu berbondong-bondong dan antri di kantor Disdukcapil Kabupaten Wonogiri. Mereka cukup memprosesnya melalui layanan Telunjuk Sakti.

Telunjuk Sakti ini yakni inovasi online layanan administrasi kependudukan menggunakan sistem administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi. Layanan online tersebut menjadi solusi yang aman, mudah dan cepat dalam melayani masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid 19.

Baca Juga: Wow, Elon Musk Mau Bikin Landasan Roket SpaceX di Indonesia Timur

Proses permohonan layanan 100 persen menggunakan sistem aplikasi online Telunjuk Sakti didukung telepon dan WA group untuk penyelesaian dokumen bermasalah. Pemohon bisa mengunduk aplikasinya atau mengaskes langsung website telunjuksakti.wonogirikab.go.id.

Buat e-KTP, KK, dan Adminduk Lainnya di Wonogiri, Cepat dan Mudah.  Gunakan Telunjuk Sakti, ada versi android dan website
Buat e-KTP, KK, dan Adminduk Lainnya di Wonogiri, Cepat dan Mudah. Gunakan Telunjuk Sakti, ada versi android dan website Disdukcapil Kabupaten Wonogiri

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri Sungkono menjelaskan, Telunjuk Sakti ini artinya hanya dengan telunjuk masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat melalui smartphone berbasis Android.

"Sakti merupakan singkatan sistem administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi,” ungkap Sungkono dikutip Literasinews dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Nanti Malam, Liga Eropa 32 Besar Leg Kedua. Laga Pembuka Tottenham Jadi Tim Pertama Lolos 16 Besar

Sungkono menjelaskan pemohon hanya tinggal mengunggah berkas yang harus dipenuhi di aplikasi tersebut. Proses pengunggahan dilakukan dengan cara memotret berkas secara langsung menggunakan telepon seluler.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x