Pada revisi UU ITE ini Jokowi menekankan pada pasal-pasal karet yang selama ini menimbulkan penafsiran berbeda.
“Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah interpretasikan secara sepihak,” ujarnya.
Jokowi juga menyampaikan supaya seluruh pihak harus tetap menjaga ruang digital Indonesia.
“Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” tuturnya.
Sebagai negara demokrasi, Jokowi menegaskan, Indonesia menghormati kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Selasa 16 Februari 2021, Bisa Diunduh Bahannya di Sini
“Negara kita adalah negara demokrasi, yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi,” ucapnya.
Jokowi menambahkan bahwa Indonesia juga negara hukum, sehingga harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)