Sebut Terdapat Pasal Karet, Jokowi Akan Revisi UU ITE Jika Tidak Bisa Beri Rasa Adil

- 16 Februari 2021, 08:28 WIB
Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021. Namun pengendalian laju penyebaran jadi prioritas, dan pemetaan zonasi penyebaran
Jokowi Tetapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021. Namun pengendalian laju penyebaran jadi prioritas, dan pemetaan zonasi penyebaran /Laily Rachev/Biro Pers Setpres

Literasi News - Presiden Jokowi menyoroti Undang Undang ITE dan akan merevisinya jika UU ini tidak bisa memberikan rasa keadilan.

Belakang ini menurut Presiden Jokowi, semakin banyak orang saling melaporkan dengan UU ITE.

“Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE,” ujarnya dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 16 Februari 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang digelar di Istana Negara Senin, 16 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Saksikan Sinetron Radha Krishna dan Kulfi, Berikut Jadwal ANTV Hari Ini Selasa, 16 Februari 2021

Sebagaimna diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Akui UU ITE Buat Repot, Jokowi: Jika Tak Bisa Beri Rasa Adil, Saya Minta Revisi" Jokowi paham bahwa UU ITE dibuat untuk menjaga ruang digital Indonesia.

“Tetapi implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ucapnya.

Atas hal itu, Jokowi menyampaikan akan melakukan revisi UU ITE bersama DPR, jika UU tersebut dirasa tidak memberikan rasa keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini. Karena di sinilah hulunya, revisi,” katanya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x