Komisi X ; Desak Pemerintah Terbitkan SK Untuk Guru Honorer Yang Lulus PPPK

- 18 Januari 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Dok. Pikiran Rakyat/

 

Literasi News - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) bagi guru honorer yang dinyatakan lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Pada Kesempatan yang sama, politisi PKB itu juga meminta pemerintah tidak melakukan seleksi bagi para guru honorer yang usia 35 tahun ke atas untuk menjadi PPPK.

Seperti telah kita ketahui bahwa pada seleksi PPPK periode pertama sudah ada 34.954 Guru yang dinyatakan lulus PPPK,Namun hingga kini nasib mereka masih terkatung-katung.

Baca Juga: Cerita Dibalik Lagu Ambulance Zig Zag Iwan Fals

"Saya mendorong, mereka yang sudah dinyatakan lulus PPPK untuk segera mendapatkan SK, jangan sampai terkatung-katung." ujarnya dalam RDP Komisi X bersama Kemendikbud dan BKN yang di gelar secara Webiner, pada Senin,18 Januari 2021.

Supaya target kuota 1 Juta guru honorer untuk di angkat menjadi PPPK, Huda meminta pembukaan pendaftaran seleksi PPPK untuk diperpanjang hingga akhir Januari 2021.

Selain itu Huda juga dengan tegas menolak terkait sekema seleksi untuk PPPK bagi pendidik yang usainya sudah diatas 35 tahun dengan pengabdian 10 hingga 20 tahun.
"Saya Menolak skema seleksi untuk P3K untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Usia
35 tahun ke atas." Paparnya

Baca Juga: Tiga Desa di Pasirkuda Cianjur Diterjang Hujan Es Disertai Angin Puting Beliung

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x