Dana Desa 2021 Rp 72 T, Mendes Prioritaskan Untuk Pencapaian SDGs Desa

- 21 September 2020, 15:28 WIB
/Foto: Yuanitasari Ciptadi/
Literasi News - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan besaran nilai dana desa untuk tahun 2021 telah ditetapkan yaitu Rp 72 Triliun. Ia juga memberikan arahan agar seluruh penggunaan dana desa wajib di prioritas kepada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. 
 
Menteri mengatakan SDGs desa merupakan upaya konkret membangun bangsa. SDGs desa adalah turunan dari Peraturan Presiden nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional.
 
“Tujuannya agar SDGs nasional tercapai. SDGs desa ini sebagai upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional. SDGs desa diharapkan bisa menjadi acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9).
 
 
Menurutnya terdapat delapan arah pembangunan berkelanjutan desa yang menjadi tujuan SDGs Desa. Hal itu diwujudkan melalui Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan,  ekonomi tumbuh merata, peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli pendidikan, ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya. 
 
"Dari rincian itu nantinya tinggal dipilih mana yang akan di prioritaskan oleh desa, kami tidak memberikan arahan terlalu detail jadi hanya berupa panduan saja," ungkapnya. 
 
Menteri menambahkan, tujuan menggunakan SDGs Desa yaitu agar dunia internasional melihat bahwa pembangunan desa di Indonesia itu standar global. Dengan demikian nantinya Indonesia akan menjadi negara pertama yang menggunakan konsep global untuk membangun tingkat yang sangat lokal. Selain itu akan berkontribusi signifikan pula terhadap nasional.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x