Sidang PPL Subang, Landreform Diutamakan untuk Masyarakat

- 19 September 2023, 17:44 WIB
Sidang PPL Subang, Landreform Diutamakan untuk Masyarakat
Sidang PPL Subang, Landreform Diutamakan untuk Masyarakat /

Literasi News- Laksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) tahun anggaran 2023, Bupati Subang H Ruhimat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang  pada hari Senin, 18 September 2023. Berempat di Ruang Bupati (RRB) II.

Kegiatan sidang PPL ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Subang yakni, Andi Kadandio Aleppudin menjelaskan, bahwa redistribusi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.

Baca Juga: Terima Kunjungan Motekar Subang, Harapan Ruhimat Subang Raih Indonesia Emas

Dirinya juga menjelaskan,  masyarakat yang tidak punya tanah dan belum mempunyai sertifikat diberikan sertifikat tanah untuk diolah.

"nah prosesnya yaitu dengan program redistribusi. Program Redistribusi ini dilakukan oleh panitia pertimbangan Landreform sebelum disertifikatkan. Jadi awalnya panitia pertimbangan landreform adalah meneliti secara baik dan benar 'by name by address'. Pastikan bahwa peserta redistribusi itu bapak ibu kepala desa mengetahui, Bapak ibu harus memastikan peserta adalah masyarakat di desa itu, atau satu kecamatan." Ucap Andi

Selain itu, Andi juga menjelaskan bahwa Peserta yang mendapatkan program tersebut akan mengikuti program pemberdayaan, karena reforma agraria itu adalah aset reform dan akses reform.

Baca Juga: Hadiri Briefing Staff Lingkup Setda Subang, Ruhimat 'Saya Memiliki Tujuan yang Sama'

"tidak ada bagi bagi tanah, jadi substansinya kita Pemerintah, stakeholder pertanahan, melalui sidang PPL, memberikan hak atas tanah, legalisasi aset kepada masyarakat, tapi masyarakat juga diberikan seluas luasnya akses untuk mengolah tanah, memberdayakan tanah, dan mereka bisa sejahtera."tegas Andi.

Bupati Subang Ruhimat,  yang juga sebagai ketua Panitia Pertimbangan Landreform pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Dasar hukum kegiatan Registrasi Tanah Objek Landreform adalah Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x