Oleh karenanya, standardisasi honorarium kemasjidan tersebut diharapkan bisa mendorong pengelola masjid untuk bekerja dengan lebih profesional.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni mengungkapkan setidaknya ada tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun.
Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan. “Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami.***