Literasi News - Bagi warga masyarakat yang mau merperpanjang SIM bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Sumedang Hari ini, Selasa 19 Juli 2022 berlokasi di:
Berlokasi: Toko Jembar Sawargi Cipacing Pamulihan
Mulai Beroperasi: Pukul 8.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB
Baca Juga: Ciri-ciri Rumah yang Memiliki Pusaka Gaib dan Gerbang Gaib Menurut Primbon Jawa
Dilansir dari Instagram @tmcpolressumedang. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
5. Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Masyarakat Sumedang, yang mau perpanjang SIM atau bikin SIM baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti diatas.***