Literasi News - Bagi warga masyarakat yang mau merperpanjang SIM bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Sumedang Hari ini, Senin 18 Juli 2022 berlokasi di:
Berlokasi: Kantor Kecamatan Jatinangor
Mulai Beroperasi: Pukul 8.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Purwakarta Hari ini, Senin 18 Juli 2022, Simak Lokasi dan Waktunya
Dilansir dari Instagram @tmcpolressumedang. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.