Literasi News - Bagi Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Subang Hari ini, Selasa 14 Juni 2022
Berlokasi: Plaza Pagaden
Mulai Beroperasi: Pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai
Dilansir dari @satlantaspolressubang, Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Resep Pindang Iga Sapi, Asem-asem Pedas
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
5. Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Masyarakat Subang yang mau perpanjang SIM atau bikin SIM baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti diatas.***