Literasi News - Bagi Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Subang Hari ini, Kamis 9 Juni 2022
Berlokasi: Fly Over Pamanukan
Mulai Beroperasi: Pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai
Dilansir dari @satlantaspolressubang, Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
Baca Juga: Download MP3 Lagu Muda - Beby Tsabina, OST Film Naga Naga Naga
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.