Selama Bulan Puasa Ramadhan, Waktu Kerja ASN di Pemkab Cianjur Dikurangi Dua Jam, Simak Penjelasan Bupati

- 1 April 2022, 20:41 WIB
Selama Bulan Puasa Ramadhan, Waktu Kerja ASN di Pemkab Cianjur Dikurangi Dua Jam, Simak Penjelasan Bupati Herman Suherman
Selama Bulan Puasa Ramadhan, Waktu Kerja ASN di Pemkab Cianjur Dikurangi Dua Jam, Simak Penjelasan Bupati Herman Suherman /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Selama bulan Puasa Ramadhan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat dikurangi dua jam dari waktu kerja biasanya.

Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan surat edaran bupati nomor 058.2/2470/Org tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Penyesuaian jam kerja pada bulan puasa akan berlaku pada awal Ramadhan, ASN akan masuk kerja pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Baca Juga: Awal Ramadhan 1443 H, Minggu 3 April 2022, Berikut Penjelasan Menteri Agama

Sedangkan, untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB, jadwal tersebut untuk lima hari kerja.

Sementara, untuk pegawai yang masuk enam hari kerja dipercepat atau selesai bekerja pukul 14.00 WIB.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pemberlakuan jam kerja tersebut dikeluarkan setelah adanya surat dari pemerintah pusat.

"Meski waktu kerja dipangkas, tapi hal tersebut tidak menyurutkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat," kata Herman, kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Senilai Rp300.000 Segera Disalurkan oleh Pemerintah

Herman meminta, seluruh pelayanan tetap berjalan maksimal dan tidak berkurang dan menyurutkan semangat kinerja.

"Meski puasa juga harus tetap semangat jangan surut kinerjanya. Pelayanan, jangan sampai kendor," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar menambahkan, surat tersebut sudah disebarkan ke setiap OPD.

Baca Juga: PSIS Semarang Resmi Rekrut Carlos Fortes dan Taisei Marukawa Untuk Liga 1 Musim Depan

"Sudah kita terima surat edaran dari Pak Bupati dan akan diberikan ke setiap OPD sebagai pemberitahuan," tandas Dadan.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah