Cara Cetak Kartu Keluarga di Rumah Secara Mandiri

- 1 April 2022, 18:36 WIB
 Cara Cetak Kartu Keluarga di Rumah Secara Mandiri
Cara Cetak Kartu Keluarga di Rumah Secara Mandiri /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca Juga: Berapa Harga HP Nokia Edge 2022 yang Mirip iPhone 13 ?, Cek Disini Lengkap dengan Info Kecanggihan Fiturnya

Nah itulah langkah-langkah supaya bisa mencetak kartu keluarga (KK) secara mandiri di rumah yang dikutip dari laman Indonesia.go.id.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah