Cara Cetak Kartu Keluarga di Rumah Secara Mandiri

- 1 April 2022, 18:36 WIB
 Cara Cetak Kartu Keluarga di Rumah Secara Mandiri
Cara Cetak Kartu Keluarga di Rumah Secara Mandiri /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

Literasi News - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.

Namun, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap Dengan Doa Berbuka Puasa, Niat Solat Tarawih dan Witir

Layanan cetak KK secara online ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Adapun langkah-langkah agar Anda bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di rumah sebagai berikut:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H Tahun 2022, Ada Kemenag, NU, dan Muhammadiyah

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x