Perubahan Nama di Akta, KK, Atau KTP, Berikut Persyaratan yang Perlu Kamu Ketahui

- 9 November 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Namun, Jika Nama salah Penulisa, Bisa cek Nama di Dokumen Lain, dan Siapkan Dokumen dengan Nama yang benar. Selanjutnya ikuti Langkah berikut:

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Buah Apel Bagi Tubuh Kita yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

1. Datang ke dinas dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap

2. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas

3. Jika sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada Kasi Pencatatan Perubahan Nama untuk di verifikasi

4. Tunggu hingga waktu yang ditentukan petugas

Jika bingung bisa tanayakan ke RT atau RW, atau bisa juga Langsung ke Disdukcapil di tempat tinggal kalian.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x