3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Perkuat Mitigasi Hadapi Bencana Alam, Ini Alasan Menteri Sosial
5. Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga DIY, yang mau perpanjang SIM atau bikin baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti di atas.***