Seorang WNA Asal Aljazair Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dinilai Over Stay 60 Hari

- 5 November 2021, 19:38 WIB
Seorang WNA Asal Aljazair Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dinilai Over Stay 60 Hari
Seorang WNA Asal Aljazair Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dinilai Over Stay 60 Hari /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial RB (28) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun, pria warga negara Aljazair yang memiliki izin tinggal berkerja di kawasan Cipanas, Cianjur itu dinilai telah melebihi batas waktu (Over stay).

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengaku telah melakukan tindakan administratif keimigrasian atau pendeportasian terhadap satu orang warga Aljazair.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 5 - 6 November 2021, Ada Azure Dragon Gloo Wall dan Diamond

Disebutkan Denny, WNA yang bekerja di kawasan Cipanas, Cianjur itu telah melebihi masa tinggal di Indonesia selama 60 hari.

"Betul, kita telah melakukan tindakan administratif, berupa deportasi seorang warga negara Aljazair, melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," kata Denny, kepada wartawan, Jumat 5 November 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Denny, RB diduga melanggar Undang-undang No 6/2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021, Pas Digunakan di Berbagai Media Sosial

"Orang asing tersebut telah berakhir Izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ungkapnya.

Menurutnya, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x