Selain itu, dalam pedoman juga disebutkan perayaan hari besar keagamaan harus dilakukan di ruang terbuka dengan jumlah kapasitas 50 persen dari jumlah yang seharusnya.
Para penyelenggara acara juga diminta menyediakan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan selama acara berlangsung, Di antaranya penggunaan masker, mengecek suhu tubuh serta menyediakan QR Code PeduliLindungi.***