537 Narapidana Lapas klas IIB Cianjur Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76

- 17 Agustus 2021, 20:57 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cianjur, Heri Aris Susila menyerahkan remisi secara virtual. Sebanyak 537 Narapidana Lapas klas IIB Cianjur Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cianjur, Heri Aris Susila menyerahkan remisi secara virtual. Sebanyak 537 Narapidana Lapas klas IIB Cianjur Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76 /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Sebanyak 537 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Cianjur, Jawa Barat mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76, Selasa 17 Agustus 2021.

Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu, satu di antaranya langsung bebas murni, yaitu Shokib bin Rejo, pelaku tindak pidana itu langsung dapat menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cianjur, Heri Aris Susila mengatakan dari 544 narapidana yang diusulkan, hanya 537 narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76.

Baca Juga: Bantah Isu Pemilu Diundur Ke 2027, KPU Tegaskan Pemilu Digelar Tahun 2024

Para narapidana tersebut, lanjut Heri mendapatkan remisi beragam mulai dari pemotongan masa tahanan selama satu bulan hingga 6 bulan. Bahkan, satu orang di antaranya dinyatakan bebas murni.

"Kami mengusulkan sebanyak 544 narapidana, namun hanya 537 narapidana yang dinyatakan layak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76," kata Heri, kepada wartawan, Selasa.

Dalam penyerahan remisi yang dilakukan secara virtual itu, kata Heri, sebanyak 101 narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan, 136 remisi dua bulan, 143 remisi tiga bulan, 90 remisi empat bulan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Update Data KTP Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

Selanjutnya, 62 narapidana mendapatkan remisi lima bulan, lima remisi enam bulan dan satu orang remisi bebas murni.

"Selain satu orang narapidana yang mendapatkan bebas murni, juga ada tujuh narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah. Sebagian besar merupakan narapidana kasus pidana umum," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah