Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 H Jatuh Pada Hari Selasa 10 Agustus 2021, Tetapi Libur Digeser Sehari

- 9 Agustus 2021, 17:47 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin: Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 H Jatuh Pada Hari Selasa 10 Agustus 2021, Tetapi Libur Digeser Sehari
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin: Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharram 1443 H Jatuh Pada Hari Selasa 10 Agustus 2021, Tetapi Libur Digeser Sehari /Kemenag/

Literasi News - Hari H tahun baru islam 2021 tidak berubah yakni 1 Muharram 1443 H jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021. Namun hari liburnya digeser sehari, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

Demikian dikatakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin melalui laman resmi Kemenag RI dikutip Literasinews Senin 9 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, baru baru ini.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Ruas Jalan Di Dalam Kota Kabupaten Cianjur Menunggu Surat Resmi Pemerintah Daerah

Kamaruddin memastikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

Dijelaskannya, perubahan itu tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, lanjutnya, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam 1 Muharram 1443 Hijriah yang di Anjurkan Rosulullah SAW

Sementara cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah