Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

- 2 Agustus 2021, 08:31 WIB
Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

Ada beberapa ketentuan saat mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

1. Panitia seleksi instansi berhak menerima maupun menolak alasan sanggahan yang diajukan.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam konteks kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Baca Juga: Siaran Langsung Bulutangkis Olimpiade Tokyo, 2 Agustus 2021, Final Ganda Putri Indonesia Live Indosiar, TVRI

3. Jika alasan sanggahan diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan diberikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

4. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah hasil seleksi administrasi satu kali.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diberikan pada 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 2 Agustus 2021, Ada Final Ganda Putri Bulutangkis Olimpiade Tokyo, Anjani 22.30

Berikut Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru CPNS dan PPPK 2021

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x