Ada beberapa ketentuan saat mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021
1. Panitia seleksi instansi berhak menerima maupun menolak alasan sanggahan yang diajukan.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam konteks kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan sanggahan diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan diberikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.
4. Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah hasil seleksi administrasi satu kali.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diberikan pada 15 Agustus 2021.
Berikut Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru CPNS dan PPPK 2021