Nilai Passing Grade CPNS dan PPPK 2021

- 17 Juli 2021, 15:32 WIB
Berapa Nilai Passing Grade atau Ambang Batas CPNS 2021? Ini Kata BKN
Berapa Nilai Passing Grade atau Ambang Batas CPNS 2021? Ini Kata BKN /Bkn.go.id/

Ujian SKD terdiri dari tiga materi, yakni Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Kompak Imbau Dana Kurban untuk Atasi Warga yang Terpapar Covid-19

Passing Grade atau Nilai ambang batas harus dipenuhi setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Harapkan BLK Dapat Melahirkan Pengusaha Baru

Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x