4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Mama Rosa Drop, Tahu Elsa Pembunuh Roy
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini :
1. Kungjungi laman banpresbpum.id
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.