TERBARU: Berikut Syarat, Ketentuan dan Dokumen Pendaftaran CPNS serta PPPK 2021

- 30 Juni 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi akan memulai pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Rabu, 30 Juni 2021.

Pelaksanaan seleksi CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru tahun 2021 ini di buka mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021. Melalui portal Sistem Seleksi Calon Apartur Sipil Negara (SSCASN).

Dalam pendaftaran CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru tahun 2021, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti.

Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 18, Step By Step

Berikut persyaratan yang harus diikuti:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI dan atau pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Dibuka, Peserta Segera Bersiap

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
10. Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Baca Juga: Dimulai, Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK, Rabu 30 Juni 2021. Ini Jadwal dan Link Daftarnya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x