Kemenkes Sediakan Rapid Tes Antigen Disetiap Puskesmas

- 10 Februari 2021, 16:15 WIB
Polresta Bandung Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Wisatawan yang Akan Berlibur ke Ciwidey.
Polresta Bandung Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Wisatawan yang Akan Berlibur ke Ciwidey. /FIX INDONESIA/

 

Literasi News - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Kemenkes akan menyedikan rapid test antigen disetiap Puskesmas di seluruh daerah.

“Rapid test antigen ini akan disediakan di Puskesmas-Puskesmas, dan seperti arahan bapak Menteri Kesehatan bahwa rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologi, jadi untuk mendiagnosis,” tuturnya, dalam kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI.

Informasi tersebut disampaikan Siti Nadia Tarmizi Dalam Keterangan Pers Penjelasan Rapid Diagnostic Test Antigen untuk Pemeriksaan Covid-19 Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Luas Area Terdampak Bencana Pergerakan Tanah di Rawabelut Sukaresmi Cianjur Mencapai 5 Hektare

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Hasil Rapid Test Antigen Sama dengan PCR, Kemenkes: Jangan Jadi Syarat Perjalanan"
Siti juga menjelaskan bahwa rapid test antigen tersebut nantinya tidak boleh digunakan untuk skrining atau sebagai syarat seseorang melakukan perjalanan.

“Jangan sampai kemudian antigen ini digunakan untuk skrining, ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan. Jadi harus dipastikan bahwa pemeriksaan antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologis,” katanya.

Baca Juga: Tujuh Golongan Ini Tidak akan Dilihat Allah pada Hari Kiamat (Dari Kitab Nashaihul Ibad)

Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kemudian dalam pencatatan pelaporannya hasil positifnya dinyatakan sama dengan pemeriksaan RT-PCR.

“Kalau (dinyatakan) positif dengan pemeriksaan rapid antigen, ini hasilnya artinya sama dengan pemeriksaan RT-PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus yang konfirmasi melalui sistim pencatatan dan pelaporan kita,” ujarnya.

Namun catatan konfirmasi positif pasien dengan menggunakan rapid test antigen kata Siti Nadia Tarmizi, akan dipisahkan dengan hasil dari RT-PCR.

“Hanya kita nanti akan memisahkan mana kasus konfirmasi positif yang dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR, dan mana yang kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen,” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 10 Februari 2021, Aldebaran Akui Kesalahanya Pada Andin

Siti Nadia Tarmiji juga menyampaikan apabila masyarakat sudah dinyatakan negatif dari hasil rapid test antigen maka perlu diulang.

“Ada sedikit tentunya perbedaan, kalau kasus ini kemudian kita nyatakan ataupun dalam pemeriksaan rapid antigennya negatif, maka harus dilakukan pengulangan,” ucapnya.

Terdapat dua cara bagi masyarakat yang dinyatakan negatif dari rapid test antigen tersebut, yakni melakukan konfirmasi dengan dilakukan pengulangan pemeriksaan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam bagi masyarakat yang berada di lokasi yang jauh dari akses tes RT-PCR.

Atau melakukan pemeriksaan RT-PCR bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses RT-PCR yang mudah.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Rabu, 10 Februari 2021, Saksikan Radha Krishna

Terakhir, terkait kriteria produk rapid test Antigen yang bisa digunakan di Puskesmas adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Kemenkes, mendapatkan emergency use listing (EUL) dari WHO, mendapatkan persetujuan dari FDA Amerika Serikat, atau mendapatkan izin dari EMA Eropa.

Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki kriteria tersebut, masih dapat digunakan dengan syarat memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen, atau spesifisitas lebih dari 97 persen, atau merupakan lembaga-lembaga independen yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

Maka kriteria pemilihan produk rapid test antigen tersebut sudah dapat terpenuhi.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah