DIBUTUHKAN 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag, Rekrutmen Online Mulai 15 Agustus 2022

12 Agustus 2022, 17:55 WIB
DIBUTUHKAN 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag, Rekrutmen Online Mulai 15 Agustus 2022. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melaunching Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal pada Tahun 2022, Minggu 27 Maret 2022 lalu /Foto Humas Kementerian Agama/

Literasi News - Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15 Agustus 2022. 

Dilansir Literasinews dari laman resmi kemenag, BPJPH ditugasi Kemenag untuk membuka rekrutmen 6.179 Pendamping PPH. Prosesnya dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Baca Juga: Deretan Link Twibbon Hari Pramuka Ke-61 14 Agustus 2022, Download Gratis Disini

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. 

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan tersebar di 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022,” ungkap Aqil.

Baca Juga: Ada Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Indosiar Hari Ini, 12 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Final AFF U-16

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 
a. warga negara Indonesia; 
b. beragama Islam; 
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk;
d. Pendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Baca Juga: 15 Twibbon Ucapan HUT RI ke 77, Bagikan di Media Sosial

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil. 

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Baca Juga: 25 Harga HP Samsung Terbaik di Bulan Agustus 2022, Ada Samsung S22 5G, Samsung Galaxy Z Flip4 5G

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

1. Bali: 242 orang 
2. Banten: 100 orang  
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang 
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang 
12. Sumatera Selatan: 205 orang 
13. Sumatera Utara: 100 orang.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler