Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan

20 Mei 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi. Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan. /Instagram.com/@humas_jabar

Literasi News - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.

Namun, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Layanan cetak KK secara online ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022 Disini Gratis

Adapun langkah-langkah agar Anda bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di rumah sebagai berikut:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

Baca Juga: Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara Untuk Pulihkan Pendidikan

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series episode 9

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Nah itulah langkah-langkah supaya bisa mencetak kartu keluarga (KK) secara mandiri di rumah yang dikutip dari laman Indonesia.go.id.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler