Aturan Sambut Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Resmi Menetapkan Kebijakan PPKM Level 3

2 Desember 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Pixabay/BlenderTimer

Literasi New - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dasar pelaksanaan PPKM Level 3 skala nasional ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Download MP4 Video Lirik dan MP3 Buih Jadi Permadani Cover oleh Zinidin Zidan dan Nabila Suaka

Dilansir dari Instagram @indonesia.id. Berikut aturan Natal dan Tahun Baru 2022:

Aturan Natal:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah atau kolektif di gereja dan secara daring

3. Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja

4. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

5. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja

6. Pengecekan suhu di pintu masuk

7. Pembatasan jarak minimal 1 meter dan wajib memakai masker

Aturan Tahun Baru:

1. Tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup

Baca Juga: PCR Masih Bisa Deteksi Varian Baru Covid-19 Omicron, Simak Penjelasan Pakar

3. Menghindari kerumunan dan perjalanan

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.***

Editor: Dipo Sasono

Tags

Terkini

Terpopuler