Literasi News - Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi atau BKPM tahun 2018-2020.
Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Bagi masyarakat yang tertarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja dalam program BPUP.
Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Pastikan jenis usaha masuk ke dalam program BPUP
2. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
3. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
4. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi dan klik "Daftar"
5. Tunggu proses verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
6. Jika lolos, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata tergabung sebagai calon penerima BPUP atau tidak di laman yang sama.***