Mengatasi NIK KTP dan Nomor KK Tidak Ditemukan, Bisa Via Whatsapp

12 September 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

Literasi News - Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Kartu Keluarga (No. KK) merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun tidak jarang ketika diperlukan NIK dan No. KK Anda bermasalah, seperti saat Registrasi SIM CARD, Pengurusan BPJS, Pengurusan Paspor, Pengurusan NPWP, Pelayanan perbankan atau Pelayanan lain yang menggunakan data NIK dan No. KK.

Ada 4 hal kenapa NIK dan No. KK ada tidak terdaftar, yakni:

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan September 2021, Simak Ulasannya

1. NIK dan Nomor KK salah ketik
2. Masih menggunakan No. KK lama
3. Mengunakan NIK dengan status perekaman KTP-el duplicate record atau data ganda
4. NIK dipakai orang lain

Mengatasi masalah tersebut, cek kembali NIK dan No. KK dan pastikan tidak salah ketik. Kemudian gunakan No. KK terakhir dan jangan pakai yang lama terutama jika pernah pindah domisili.

Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda. Sebab perekaman NIK lebih dari sekali datanya akan terblokir oleh sistem.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital, Melalui www.simkah.kemenag.go.id

Selain itu, anda bisa juga melaporkan keluhan Anda melalui call center Halo Dukcapil 1500537, atau bisa menghubungi salah satu nomor dari 10 nomor Whatsapp resmi Dukcapil, berikut nomornya:

- 0811 1902 4156
- 0811 1902 4157
- 0811 1902 4158
- 0811 1902 4159
- 0811 1902 4160
- 0811 1902 4161
- 0811 1902 4162
- 0811 1902 4163
- 0811 1902 4164
- 0811 1902 4165

Berikut format WhatsApp Dukcapil Kemendagri yang harus diikuti oleh masyarakat, yaitu #NIK (16 digit)#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit)#Nomor Telp#Alamat_Email #Permasalahan

Selanjutnya, data akan diproses di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler