Literasi News - Kementrian Agama (Kemenag) meluncurkan Kartu Nikah Digital, untuk lebih meningkatkan pelayanan.
Kartu Nikah Digital dapat melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Dikutip Literasinews.com dari laman resmi Simkah www.simkah.kemenag.go.id, Minggu 12 September 2021.
Kartu Nikah Digital ini juga dilengkapi kode Batang (Barcode), berisikan suami dan istri.
Layanan Kartu Nikah Digital ini diseluruh KUA yang memilik akses ke laman Sistem Imformasi Manajemen Nikah (SIMKAH). di www.simkah.kemenag.go.id
Cara Dapat Kartu Nikah Digital baik pengantin baru maupun lama, seperti berikut:
Pengantin Baru
1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukan kedalam web Sistem Imformasi Manajemen Nikah (SIMKAH).