Cara Cetak KK dan Akta Lahir oleh Sendiri

14 Juli 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi KK, KTP dan Kata Lahir /Disdukcapil Kota Pontianak

Literasi News - Membuat dokumen kependudukan sekarang bisa lebih mudah, karena cetak KK dan Akta Lahir bisa dilakukan oleh sendiri.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan. Daftar melalui layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id kemudian tinggal ikuti tahapan berikut.

Tahap untuk membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil :

Baca Juga: Link Pendaftaran Dokumen STRP, Berikut Cara Daftar Online dan Persyaratannya

1.Mengisi 16 dijid nomor NIK
2.Mengisi Nama Lengkap
3.Memilih jenis Kelamin
4.Tempat lahir dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan
5.Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
6.Mengisi alamat e-mail yang masih aktif
7.Membuat password yang di inginkan
8.Sebagai pengaman tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukan ulang password yang di inginkan tadi dan kode unik atau ( CAPTCHA )

Saat mengisimengisikan nomor ponsel atau e-mail pastikan benar. Pasalnya, verifikasi yang akan di kirim melalui SMS.

Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Rayakan Ulang Tahun ke 40 Tahun, Andhika Pratama Jadi yang Paling Spesial

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Cara Mencetak Dokumen Secara Mandiri :

1.Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.
2.Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa di hubungi, nantinya dalam bentuk Portable Document Format ( PDF ) akan di kirimkan kesana.
3.Permohonan yang telah di proses disdukcapil, kemudian di sahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
4.Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi Link laman situs dukcapil dan PDF.
5.Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak Dinas juga akan mencantumkan Personal Identificasion Nomber ( PIN ) yang dapat membuka layanan.

Baca Juga: Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya


6.Dokumen sudah bisa di akses.
7.Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa di pergunakan dan di cetak sesuai keperluan.

Setelah permohonan di proses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa di unduh dan dicetak secara mandiri. Cetak melalui kertas HVS ukuran A4 80 gram. ***

Jaenudin

Editor: Dipo Sasono

Tags

Terkini

Terpopuler