Komdis PSSI Resmi Keluarkan Hukuman Kepada Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

- 4 Oktober 2022, 20:38 WIB
Komdis PSSI mengeluarkan beberapa hukuman terhadap Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan Malang,  1 Oktober 2022 lalu.
Komdis PSSI mengeluarkan beberapa hukuman terhadap Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022 lalu. /pssi.org/

Literasi News – Komdis PSSI akhirnya mengeluarkan putusan terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, saat Arema FC bertemu dengan Persebaya Surabaya.

Komdis PSSI mengeluarkan beberapa hukuman terhadap Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.

Dikutip dari pssi.org, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing melakukan jumpa pers terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Dirinya membeberkan beberapa putusan hukuman yang diberikan kepada Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.

Ada tiga putusan Komdis PSSI untuk Arema FC. Berikut adalah putusannya:

Putusan Pertama: "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR RI Segera Gelar Rapat dengan Mengundang Beberapa Elemen

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksananya pada Oktober kemarin."

Putusan Kedua: "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

Baca Juga: Polri Resmi Nonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Pasca Tragedi Kanjuruhan

Putusan Ketiga: "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: pssi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah