Ketua Komisi X Dorong Dana Olah Raga 2% APBN dalam RUU SKN

- 29 September 2021, 20:57 WIB
Ketua komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Ketua komisi X DPR RI Syaiful Huda. /dpr.go.id/DPR

Literasi News  – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem olah raga nasional. Salah satunya mendorong adanya dana olah raga sebagai mandatory spending sebesar 2% dari APBN.

“Kami mendorong adanya mandatory spending dalam APBN untuk dana olah raga dalam kurun waktu tertentu. Usulan kami dalam RUU SKN harus dengan tegas mengalokasiakan dana olah raga sebesar 2% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan dana olah raga ini untuk memastikan adanya ruang transisi pembinaan olah raga di tanah air untuk menghasilkan ekosistem keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri. Menurutnya saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olah raga nasional relatif kecil. “Kecilnya anggaran ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum tertatanya ekosistem olah raga nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Duel Man United vs Villarreal di Liga Champion Live SCTV, Dini Hari Nanti, Jadwal Acara TV 29 September 2021

Huda mengungkapkan potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratanya olah raga menjadi industry yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana. Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu dan hilir belum benar-benar tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan.

“Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada limitasi waktu sehingga jika suatu saat ekosistem olah raga telah tertata dan industry olah raga telah terbentuk maka saat itu pula suntikan dana dari APBN harus dihentikan. Saya memprediksi limitasi itu bisa dalam jangka waktu 10 tahun ke depan,” katanya.

Baca Juga: Liga Champion Hari Ini Rabu 29 September 2021, Ada Man United vs Villarreal, Atalanta vs Young Boys Live SCTV

Lebih jauh Huda mengungkapkan selain mendorong adanya mandatory spending dana olah raga, pihaknya juga mendorong pengaturan e-sport atau olah raga berbasis teknologi dalam RUU SKN. Dengan pengaturan tersebut maka bisa dipastikan jika e-sport diakui sebagai salah satu cabang olah raga yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti cabang-cabang olah raga lain yang lebih dulu eksis.

“Pengaturan e-sport dalam RUU SKN sangat penting karena saat ini jenis olah raga tersebut tengah berkembang pesat dan bisa jadi menjadi masa depan industry olah raga nasional. Bahkan saya mendapat informasi jika potensi ekonomi dalam e-sport bisa mencapai Rp1.000 triliun,” katanya.

Politikus PKB ini menambahkan dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet. Menurutnya kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olah raga.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x