Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Para Ulama

- 29 Maret 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi. Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Para Ulama //Instagram/@sotogading1

Artinya:

“Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh).” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: 2003], juz IV, halaman 58).

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dan puasanya tidak batal selama makanan tidak tertelan. Namun sebagaimana pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'iyah, hukumnya makruh jika memang tidak ada kebutuhan, dan tidak makruh jika ada kebutuhan.

Sedangkan menurut Imam Hasan Al-Bashri dan ulama Kufah, membolehkan mencicipi makanan secara mutlak, baik dalam keadaan membutuhkan atau tidak.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x