Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Para Ulama

- 29 Maret 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi. Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Para Ulama //Instagram/@sotogading1

Literasi News - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, terkadang terdapat banyak gangguan yang selalu bermunculan yang bisa menjadi penyebab batalnya puasa, seperti makan dan minum di siang hari dengan sengaja.

 

Namun, bagaimana dengan hukum mencicipi makanan saat puasa? Artikel ini akan menjelaskan hukum mencicipi makanan saat puasa menurut para ulama.

Dilansir dari laman NU, pada dasarnya mencicipi rasa makanan saat puasa tidak termasuk dari sesuatu yang membatalkan puasa, karena mencicipi tidak sama dengan menelan makanan. Mencicipi hanyalah cara untuk memastikan rasa makanan sesuai dengan selera.

Baca Juga: Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Lengkap dari Ulama

Dengan begitu, para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.

Pendapat Para Ulama

 

Merujuk pendapat Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan bahwa boleh saja orang puasa mencicipi sesuatu ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya:

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Kemudian, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa hukum asal dari mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Sebab, mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa. Namun jika ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh saja dan tidak makruh. Syekh Sulaiman berkata:

Baca Juga: Ikuti Anjuran Nabi Muhammad SAW, Perbanyak Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadan

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Artinya:

“Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

Pendapat lainnya disampaikan oleh ulama dari golongan Kufah (Kufiyun), mengatakan hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan dan hukumnya boleh. Ia menilai bahwa selama rasa makanan yang ia cicipi tidak tertelan, maka puasanya sempurna dan tidak batal, sebagaimana dikutip oleh Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi:

وَأَمَّا ذَوْقُ الطَّعَامِ لِلصَّائِمِ، فَقَالَ الْكُوْفِيُوْنَ: إِذَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ لَا يُفْطِرُهُ، وَصَوْمُهُ تَامٌ

Artinya:

“Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh).” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: 2003], juz IV, halaman 58).

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dan puasanya tidak batal selama makanan tidak tertelan. Namun sebagaimana pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'iyah, hukumnya makruh jika memang tidak ada kebutuhan, dan tidak makruh jika ada kebutuhan.

Sedangkan menurut Imam Hasan Al-Bashri dan ulama Kufah, membolehkan mencicipi makanan secara mutlak, baik dalam keadaan membutuhkan atau tidak.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x