Literasi News - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi melakukan rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022.
Terbaru, Kemendikbudristek telah merilis jadwal seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022 yang dimulai pada 25 Oktober 2022.
Namun dalam hal ini para calon diharuskan mempersiapkan berkas sebelum mendaftar. Lantas, apa saja berkas yang harus disiapkan? berikut informasinya seperti dilansir literasinews.com dari akun Instagram @indinesiabaik.id sebagai berikut:
1. Pas Foto atar belakang merah dengan format JPEG atau JPG
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 yang ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam. Dibuat pada saat pendaftaran
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan
4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang DIV/S1
5. Surat penyetaraan ijazah asli dari Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang DIV/S1
6. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas harus menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah dan melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Nah itulah beberapa berkas yang harus disiapkan oleh calon PPPK Guru, sebelum mendaftarkan agar berjalan dengan lancar.***