14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saar Operasi Zebra 2022, Mulai Hari Ini 3-16 Oktober

- 3 Oktober 2022, 08:01 WIB
14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saar Operasi Zebra 2022, Mulai Hari Ini 3-16 Oktober.
14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi saar Operasi Zebra 2022, Mulai Hari Ini 3-16 Oktober. /Instagram.com/@restrobekasikota_official

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Itulah daftar pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra 2022.***

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x